Pak Bos Ogah Beri THR, nih Sanksinya
“Hal itu sesuai dengan perundang- undangan yang ada. Jika melanggar, akan ada terguran berupa lisan, teguran tertulis hingga 3 kali, sampai pencabutan izin usaha,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6/2016 tentang THR, disebutkan bahwa seminggu sebelum Idul Fitri perusahaan harus sudah memberikan THR dengan besaran minimal satu bulan upah bagi seseorang yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
Sedangkan bagi mereka yang kurang satu tahun dan diatas satu bulan, dihitung secara proporsional.
Meski demikian, sejauh ini pihaknya belum menerima edaran resmi dari pemerintah pusat dan provinsi jabar untuk penyaluran THR tahun 2016. Namun tetap, pihaknya akan menyebarkan edaran ke perusahaan terkait penyaluran THR tahun 2016
“Sekarang masih menanti edaran dari pemerintah pusat dan provinsi. Tapi, acuannya Permenaker No. 6/2016,” ucapnya. (bbb/sam/jpnn)