Pak Djarot Hanya Bisa Menunggu
Selasa, 09 Mei 2017 – 16:18 WIB
Sebab, Kemendagri masih menunggu salinan putusan resmi dari PN Jakarta Utara.
Salinan putusan juga sebagai dasar untuk mengangkat Djarot sebagai pelaksana tugas gubernur DKI sampai vonis atas Ahok berkekuatan hukum tetap atau hingga berakhirnya periode jabatan pada Oktober 2017.
Ahok kini mendekam di Rumah Tahanan Cipinang setelah dijatuhi vonis dua tahun penjara. (gil/jpnn)