Pak Dosen Sungguh Terlalu, Awalnya Memantau, Lalu Masuk ke Toilet Lecehkan Anak di Bawah Umur
Selasa, 10 Januari 2023 – 02:00 WIB
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 huruf E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Satake Bayu. (Antara/jpnn)