Pak Ganjar Berharap Ada BRIDA di Jawa Tengah
Sementara itu, PJ Sekda Jateng Prasetyo Aribowo menambahkan, daerah memang diwajibkan membentuk BRIDA sebagaimana nasional membentuk BRIN.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Kami godok bersama, perintah dari Pak Gubernur sudah jelas, BRIDA ini segera dibentuk di daerah,” terangnya di lokasi serupa.
Pihaknya saat ini sedang memetakan struktur, kompetensi, kewenangan, yang bisa dilaksanakan agar bisa mempercepat pelayanan kepada publik, khususnya di bidang inovasi.
Kaitannya dengan rencana pembentukan BRIDA, perwakilan Biro Organisasi Kepegawaian Jateng Ihwan Sudrajat sedang mematangkan hal yang dibutuhkan.
“BRIDA, sesuai perintah gubernur, harus segera disiapkan tahun ini Insya Allah sedapat mungkin berdiri,” kata Ihwan. (flo/jpnn)