Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak Gubernur, Apakah Kebijakan Ini juga untuk Honorer K2?

Kamis, 30 Agustus 2018 – 16:34 WIB
Pak Gubernur, Apakah Kebijakan Ini juga untuk Honorer K2? - JPNN.COM
Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ribuan honorer K2 (kategori dua) DKI Jakarta menyambut baik kebijakan Gubernur Anies Baswedan menaikan gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT). Namun, mereka bertanya-tanya, PTT yang dimaksud gubernur itu untuk kategori mana saja.

"Kami butuh informasi jelas apakah buat PTT Satpol PP atau kami honorer yang terekrut penyedia jasa lainnya orang per orang (PJLP) yaitu PHL (Pekerja Harian Lepas) atau KKI (Kontrak Kerja Individu)," kata Koordinator Honorer K2 DKI Jakarta Nurbaiti kepada JPNN, Kamis (30/8).

Harusnya, lanjut Nurbaiti, di Pergub tersebut diperjelas kategorinya. Sebab honorer K2 yang bekerja dengan kategori PHL dan KKI berharap kebijakan ini berlaku buat mereka semua.

Kalau hanya untuk kalangan tertentu, jelas ini bentuk ketidakadilan buat honorer K2 yang sudah bekerja lama di DKI.

"Semoga Pak Gubernur bisa memberikan kebijakan yang sama dengan kenaikan gaji tersebut agar bisa membantu kesejahteraan tenaga honorer K2 atau PHL yang lainnya. Toh beban kerja kami sama dengan PTT bahkan PNS," terang Nur, sapaan akrab Nurbaiti.

BACA JUGA: Honorer K2 Sebut MenPAN RB Syafruddin Mutiara dari Timur

Dia menambahkan, seluruh honorer K2 DKI berharap perubahan status menjadi PNS. Selama ini honorer selalu bersinergi dengan anggota DPRD melalui Pansus Honorer K2 yang sedang berupaya meminta Pemprov DKI agar memasukkan mereka ke dalam Sistem Kepegawaian. Tujuannya agar honorer bisa masuk bagian PTT DKI agar bisa menikmati kenaikan gaji. (esy/jpnn)

Gaji PTT (pegawai tidak tetap) DKI Jakarta naik, Honorer K2 berharap agar kebijakan tersebut juga berlaku untuk mereka.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close