Pak Gubernur, Apakah Kebijakan Ini juga untuk Honorer K2?
jpnn.com, JAKARTA - Ribuan honorer K2 (kategori dua) DKI Jakarta menyambut baik kebijakan Gubernur Anies Baswedan menaikan gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT). Namun, mereka bertanya-tanya, PTT yang dimaksud gubernur itu untuk kategori mana saja.
"Kami butuh informasi jelas apakah buat PTT Satpol PP atau kami honorer yang terekrut penyedia jasa lainnya orang per orang (PJLP) yaitu PHL (Pekerja Harian Lepas) atau KKI (Kontrak Kerja Individu)," kata Koordinator Honorer K2 DKI Jakarta Nurbaiti kepada JPNN, Kamis (30/8).
Harusnya, lanjut Nurbaiti, di Pergub tersebut diperjelas kategorinya. Sebab honorer K2 yang bekerja dengan kategori PHL dan KKI berharap kebijakan ini berlaku buat mereka semua.
Kalau hanya untuk kalangan tertentu, jelas ini bentuk ketidakadilan buat honorer K2 yang sudah bekerja lama di DKI.
"Semoga Pak Gubernur bisa memberikan kebijakan yang sama dengan kenaikan gaji tersebut agar bisa membantu kesejahteraan tenaga honorer K2 atau PHL yang lainnya. Toh beban kerja kami sama dengan PTT bahkan PNS," terang Nur, sapaan akrab Nurbaiti.
BACA JUGA: Honorer K2 Sebut MenPAN RB Syafruddin Mutiara dari Timur
Dia menambahkan, seluruh honorer K2 DKI berharap perubahan status menjadi PNS. Selama ini honorer selalu bersinergi dengan anggota DPRD melalui Pansus Honorer K2 yang sedang berupaya meminta Pemprov DKI agar memasukkan mereka ke dalam Sistem Kepegawaian. Tujuannya agar honorer bisa masuk bagian PTT DKI agar bisa menikmati kenaikan gaji. (esy/jpnn)