Pak Gubernur Tua Ini Sudah Tersangka jadi Tersangka Lagi
JAKARTA - Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun, kini usianya sudah 74 tahun. Dia merupakan tersangka kasus penerimaan suap alih fungsi hutan. Nah, Pak Gubernur tua ini kembali dijerat sebagai tersangka. Kali ini dia sebagai pihak penyuap untuk pembahasan RAPBD 2014.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, dalam perkara ini KPK menetapkan dua tersangka. Yakni Annas Maamun dan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 A Kir Jauhari .
"Kami memiliki dua alat bukti permulaan untuk menjerat tersangka AM (Annas Maamun) yang diduga menyuap AK," ujar Bambang.
Penyuapan itu dimaksudkan untuk mempengaruhi proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tambahan (RAPBD-Ta).Nilai penyuapan sendiri masih belum disampaikan Bambang karena masih dalam proses pengembangan.
Atas perbuatan ini, Annas disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31 / 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2011. Sementara penerima suapnya dijerat itu pasal 12 huruf a atau h atau Pasal 11 UU No 31 / 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 / 2011.
Dengan pasal tersebut, Annas bisa terancam hukuman lima tahun. Ini tentu bakal membuat Annas menua di penjara. Sebab sebelumnya dia tertangkap tangan oleh KPK menerima suap dari Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Riau Gulat Medali Emas Manurung.
Dalam dakwaan Gulat, Annas disebut menerima uang SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Uang suap itu diberikan Gulat atas permintaan Annas yang mengakui membutuhkan biaya operasional untuk pengurusan revisi SK Menhut terkait perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan.
Annas juga masih terancam pasal pencucian uang yang selama ini lumrah dilekatkan KPK pada tersangka korupsi.
Kasus suap ahli fungsi hutan yang menjerat Annas tak menutup kemungkinan juga akan menyeret tersangka lain. Saat menjadi saksi dalam persidangan Gulat, Annas mengaku meminta uang karena untuk biaya operasional. Salah satu yang perlu disiapkan menurutnya ialah perubahan ahli fungsi itu melibatkan Komisi VI DPR.
Kasus korupsi yang melibatkan Annas selama ini memang cukup banyak. Penegak hukum lain juga tengah menyidik kasus sejumlah dugaan korupsi yang terkait dengan Annas.
Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau pernah menyebutkan, Annas memiliki rekam jejak yang penuh indikasi korupsi sejak menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir selama dua periode 2006-2013.
Dalam pantauan Fitra, ada tiga kasus korupsi yang menjadi catatan yang belum menyentuh Annas Maamun. Pertama, kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Padamaran I dan II di Rokan Hilir yang merugikan negara mencapai Rp 54 miliar.
Kasus lain ialah pembebasan lahan dan pembangunan proyek komplek MTQ di Batu Enam, Rokan Hilir. Proyek itu merugikan negara hingga Rp 74 miliar. Proyek bermasalah lainnya ialah pengadaan kapal patroli cepat di Dinas Perikanan dan Kelauatan pada 2006.
Kasus itu telah disidangkan dengan terdakwa Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan. Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar itu Annas disebut dalam fakta persidangan sebagai pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban sebagai pengguna anggaran.(gun/kim)