Pak Guru AR Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
Sabtu, 24 April 2021 – 00:48 WIB
"Semuanya kini diamankan Polda Jatim sebagai barang bukti," kata Kombes Gatot.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Merakit, Membuat, Menyimpan, Menguasai, dan Membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: