Pak Guru Honorer Usia Sudah 50 Tahun, Ditangkap Polisi
Kamis, 08 Agustus 2019 – 09:59 WIB

Kabagops Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji bersama Kasat Reskrim dan Polsek Kapuas Barat membacakan pengungkapan kasus Karhutla. Foto: ALEXANDER/RADAR SAMPIT
Si guru honorer tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena sudah melanggar peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng tentang pengendalian hutan dan lahan. (der/fm)