Pak Guru Penebar Ancaman demi Gauli Siswi Segera Diadili
jpnn.com, DENPASAR - Seorang guru sekolah menengah atas (SMA) di Denpasar berinisial PAM bakal segera duduk di kursi pesakitan. Pria 38 tahun itu merupakan tersangka kasus pemerkosaan yang korbannya siswinya sendiri.
PAM bakal mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar besok (16/7). Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku sudah memperoleh penetapan dari pengadilan untuk membacakan surat dakwaan.
"Penetapan jadwal sidang sudah kami terima dari pihak pengadilan (PN Denpasar). Sidang untuk tersangka PAM dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan Senin (16/7) besok," ujar KPU Putu Oka Surya Atmaja.
Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Denpasar Arief Wirawan menyatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangkanya dari kepolisian. Selanjutnya, Kejari Denpasar langsung menahan PAM.
Arief mengatakan, PAM disangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Hanya saja, dia belum bisa membeberkan pasal yang akan didakwakan ke PAM.
"Yang jelas tersangka dinilai melanggar UU Perlindungan Anak. Nanti kita lihat di surat dakwaan saat dibacakan di muka persidangan pengadilan," ujarnya.
Seperti diketahui, PAM dilaporkan ke pihak kepolisian karena kelakuan bejatnya. Merujuk informasi di Kepolisian Resort Kota Denpasar, kejadian itu terjadi pada Januari lalu sekitar pukul 13.30 WITA.
PAM diduga telah menggauli siswinya sendiri. Korban terpaksa melayani PAM yang telah mengumbar ancaman.