Pak Guru Robek Baju dan Sayat Punggung, Ternyata Modus Dusta
jpnn.com, LAMANDAU - Guru asal Lamandau, Kalimantan Barat, bernama Tedy ditetapkan sebagai tersangka kasus laporan palsu.
Pria 33 tahun itu membuat laporan bahwa dirinya telah dirampok dan kehilangan uang Rp 69 juta.
Padahal, Tedy sebenarnya tidak dirampok dan tak kehilangan uang.
Kapolres Lamandau AKBP Andhika K Wiratama mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan tentang perampokan di Jalan Trans Kalimantan, Rabu (18/10).
Petugas yang mendapat laporan langsung datang ke lokasi.
Saat itu, petugas menemukan Tedy mengalami luka dan mengenakan pakaian robek.
“Setelah Tedy ini melapor, maka dilakukan penyelidikan dan ternyata terungkap Tedy merekayasa kejadian serta membuat laporan palsu,” kata Andhika, Selasa (28/11).
Dia menambahkan, pihaknya membutuhkan waktu sebulan untuk menetapkan Tedy sebagai tersangka.