Pak Idris Menyampaikan Kabar Buruk untuk Pengusaha Depok, Sabar Dulu Ya!
Aturan selanjutnya mengenai pembatasan pada kegiatan makan dan minum di tempat umum. Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB.
"Dengan pengunjung makan di tempat paling banyak tiga orang dan waktu makan paling lama 20 menit," tulis keputusan tersebut.
Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Dengan syarat hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Sedangkan, restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup pada lokasi pusat perbelanjaan atau mal sudah boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.
"Kendati demikian, hanya diperbolehkan menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat," tulis Keputusan Wali Kota Depok. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: