Pak JK Sudah 20 Tahun di Pemerintahan, Lanjut lagi nih?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui sudah ada pembicaraan awal dengan Presiden Jokowi berkenaan dengan langkah dia menjadi Pihak Terkait dalam uji materi aturan masa jabatan wapres di UU Pemilu yang diajukan Partai Perindo ke MK.
Salah satu pertimbangan yang membuat dia akhirnya ikut serta adalah untuk kelanjutan dan stabilitas pemerintahan. Bukan untuk kepentingan pribadi.
”Perkembangan yang lain di luar kepentingan pribadi saya juga perkembangan tentang di pemerintahan yang membutuhkan suatu keterlanjutan, sehingga untuk stabilitas lebih lanjut. Sehingga banyak pembicaraan-pembicaran awal yang kemudian meminta saya hal-hal tersebut,” ujar JK di kantor wakil presiden, kemarin (24/7).
Menurut JK masih ada tafsir yang berbeda terkait dengan Undang-Undang dasar 1945 pasal 7. Pasal itu mengatur bahwa presiden dan wakil presiden dua periode. Sehingga perlu penafsiran yang mengikat dan final dari MK dua periode itu berturut-turut atau tidak berturut-turut.
”Karena itu maka MK lah yang berhak untuk memiliki keputusan dalam penafsiran dalam hal itu yang pasti,” ujar dia.
Ditanya soal rencana menjadi calon wakil presiden Jokowi, JK tidak menjawab secara lansung. Tapi dia menyebutkan bahwa itu masih tergantung dengan sidang putusan dari MK. ”Ya itu (jadi cawapres Jokowi, Red) sangat tergantung nanti keputusan MK,” tegas JK.
Dia menceritakan sebelumya memang ingin beristirahat dan fokus pada keluarga. Lantaran dia sudah merasa cukup 20 tahun di pemerintahan. Dia pun ingin memberikan kesempatan pada generasi yang lebih muda untuk tampil dalam kepemimpinan nasional.
BACA JUGA: Pak JK Semula Bilang Jangan Saya, Berubah Terserah Saja