Pak Jokowi Harus Tahu, Banyak PPPK dari Honorer K2 yang Stres
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Forum PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kabupaten Garut Rikrik Gunawan meminta pemerintah tidak menjadikan pandemi COVID-19 alasan untuk menelantarkan nasib sekitar 51 ribu PPPK.
Diketahui, lahirnya Perpres 38/2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, belum cukup untuk dijadikan dasar penerbitan NIP PPPK.
Sebab, regulasi ini dianggap prematur karena tidak langsung dibarengi dengan terbitnya Perpres Penggajian dan Tunjangan PPPK.
"Kami tidak habis pikir kenapa untuk pengangkatan PPPK butuh dua Perpres. Kenapa enggak disatukan saja sehingga tidak memakan waktu yang panjang seperti ini," kata Rikrik kepada JPNN.com, Rabu (15/7).
Menurutnya, penantian honorer K2 yang begitu lama untuk diangkat PPPK melahirkan dampak baru.
Yaitu menjadi orang miskin baru karena tidak memiliki penghasilan sesuai standar kehidupan layak.
Belum lagi pandemi COVID-19 ini berdampak besar bagi honorer K2 karena tidak bisa mencari penghasilan tambahan.
Selain itu makin banyak PPPK hasil seleksi Februari 2019 yang stres berat karena terlalu lama menunggu pengangkatan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).