Pak Jokowi, Ini Ada Saran dari Ekonom Dradjad Wibowo soal Dana Haji
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Dradjad H Wibowo punya saran untuk Presiden Joko Widodo yang melontarkan ide tentang pemanfaatan dana tabungan haji untuk membiayai infrastruktur. Menurut Dradjad, ada hal-hal yang perlu diperhatikan pemerintah agar penggunaan dana tabungan haji untuk investasi menguntungkan tidak menimbulkan masalah.
Dradjad menjelaskan, merujuk Pasal 48 ayat 1 dan 2 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji maka penempatan dana haji dalam proyek infrastruktur memang dibolehkan. “Asal sesuai prinsip syariah dan syarat-syarat lain yang diatur dalam pasal ini,” ujarnya, Jumat (28/7).
Namun, masih merujuk UU yang sama, Dradjad juga mengingatkan tentang perlunya peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur pemanfaatan dana haji untuk kepentingan lain. Hanya saja, sambung politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sampai saat ini sepertinya belum ada PP sebagai amanat UU Pengelolaan Keuangan Haji.
“Saya coba mencari, sepertinya PP turunan dari UU ini belum ada. Jika memang belum ada, pemerintah harus menyiapkan PP-nya terlebih dahulu,” cetusnya.
Selain itu, Dradjad juga menyinggung Pasal 45 ayat 4 UU Pengelolaan Keuangan Haji. Ketentuannya mengatur rencana strategis (renstra), rencana kerja (renja) dan anggaran tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang harus mendapat persetujuan DPR.
Karena itu, sambung Dradjad, penempatan dana haji dalam proyek infrastruktur harus masuk renstra, renja dan anggaran tahunan yang harus disetujui DPR. Drajad pun meyakini ide Presiden Jokowo soal pemanfaatan dana haji itu tak bisa serta-merta direalisasikan tahun ini.
“Ide ini paling cepat baru tahun depan bisa diwujudkan, kecuali DPR bersedia membahas perubahan renstra, renja dan anggaran tahunan. Namun perubahan ini tidak diatur dalam undang-undang, sehingga rawan digugat secara hukum,” ulasnya.
Selain itu, Dradjad mengingatkan pemerintah bahwa tak mungkin seluruh dana tabungan haji di BPKH dimanfaatkan untuk membiayaai infrastruktur. Sebab, BPKH juga wajib menjaga likuiditas.