Pak Jokowi, Jangan Ulangi Kegagalan SBY Ini
"Bukannya Amdal itu diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat," katanya.
Belum lagi proyek infrastruktur jalan tol Sumatera seperti di provinsi Riau. "Karena provinsi ini sama sekali tidak memiliki perda RTRW," ungkap dia.
Junisab mengatakan, UU itu mengharuskan penataan ruang, namun karena tidak disahkan maka timbul banyak persoalan. Misalnya, kata dia, bentangan persoalan yang terjadi di setiap Badan Lingkungan Hidup (BLH) provinsi seperti di Riau tersebut.
"Masa karena pemda Riau tidak mensahkan Perda RTRW lantas proyek pembangunan yang dirancang pemerintah pusat harus berhenti? Ini bisa anomali," ujar dia.
IAW menyarankan seyogyanya Presiden Jokowi segera memerintahkan Menteri Dalam Negeri agar segera mengevaluasi pemda supaya mengesahkan Perda RTRW.
"Sekarang ini kondisinya semakin menimbulkan banyak kendala terhadap pembangunan baik oleh pemda itu sendiri dan tentunya dihadapi presiden," ungkapnya.
Lebih lanjut Junisab juga menyarankan kepada Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perppu atas UU itu, sebagai bentuk solusi atau diskresi agar pembangunan tidak tertunda atau terbengkalai. (boy/jpnn)