Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak Jokowi, Pengemudi Ojol Tidak Bisa Kerja dari Rumah

Rabu, 18 Maret 2020 – 19:52 WIB
Pak Jokowi, Pengemudi Ojol Tidak Bisa Kerja dari Rumah - JPNN.COM
Pengemudi ojek online. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi imbauan kerja dari rumah (work from home) yang disampaikan Presiden Jokowi dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Corona jenis baru, COVID-19.

Imbauan tersebut menurutnya sangat penting untuk dipikirkan oleh para pengusaha dan pekerja, dalam rangka social distancing (pembatasan interaksi sosial).

"Dengan bekerja di rumah, interaksi para pekerja dapat diminimalisir. Mereka hanya berkomunikasi lewat telepon dan komputer," ucap Saleh kepada jpnn.com, Rabu (18/3).

Namun demikian, kata wakil ketua Fraksi PAN DPR ini, kebijakan itu belum tentu efektif dan dapat diimplementasikan secara utuh.

Sebab, ada banyak pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan dengan komputer dan memerlukan kehadiran langsung para pekerjanya.

“Industri manufaktur, pengolahan makanan, konveksi, dan lain-lain tentu membutuhkan pekerja. Mesin-mesin yang ada tetap harus dioperasikan secara langsung. Pekerjaan seperti ini dinilai tidak bisa menerapkan imbauan WFH itu," jelas anggota komisi yang membidangi ketenagakerjaan ini.

Selain itu, ada banyak pekerjaan yang dilaksanakan secara mandiri. Misalnya, seperti ojek online. Jumlah pekerja dalam bidang ini sekarang sangat banyak. Mereka tentu harus turun ke jalan-jalan membawa penumpang.

“Pengemudi ojol tentu tidak bisa bekerja dari rumah. Kalaupun mereka mau dirumahkan, pemerintah harus mempersiapkan alternatif untuk mereka. Ini adalah salah satu titik lemah dari himbauan pemerintah untuk melaksanakan social distancing," ucap legislator asal Sumatra Utara ini.

Kerja di rumah atau work from home dalam rangka social distancing untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19, tidak bisa dilakukan pengemudi ojek online alias ojol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close