Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak Jokowi Pengin Micro Lockdown, Apa Itu?

Kamis, 11 Februari 2021 – 11:51 WIB
Pak Jokowi Pengin Micro Lockdown, Apa Itu? - JPNN.COM
Presiden Jokowi meminta masyarakat aktif mengkritik dirinya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi meminta pemerintah daerah menerapkan pembatasan kegiatan (lockdown) skala mikro secara mendetail agar upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tidak merugikan ekonomi masyarakat.

"Harus lebih detail lagi, 'lockdown' skala mikro, 'micro lockdown'. Tidak merusak pertumbuhan ekonomi, tidak merusak kegiatan ekonomi masyarakat karena yang 'lockdown' skala kelurahan, RW, RT," kata Jokowi di Istana Negara Jakarta, Kamis (11/2).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam Peresmian Pembukaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) 2021.

Lockdown mikro yang dimaksud Presiden Jokowi adalah pembatasan kegiatan yang diterapkan di level kampung, desa, RW dan RT.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui telah menerbitkan surat telegram nomor ST/203/II/Ops.2./2021 untuk melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam skala mikro di tingkat desa/kelurahan, RT dan RW di 7 provinsi, 98 kabupaten/kota, 19.687 desa/kelurahan.

"Jangan sampai yang terkena virus hanya satu orang dalam satu RT, yang 'di-lockdown' seluruh kota. Jangan sampai yang terkena virus misalnya satu kelurahan, yang 'di-lockdown' seluruh kota, untuk apa? Yang sering keliru di sini," kata Jokowi.

Presiden Jokowi pun meminta wali kota dan wakil wali kota untuk melakukan pemetaan zonasi penyebaran COVID-19 secara mendetail.

"Harus mengerti betul di mana barang itu ada, sampai tingkat kelurahan, RW, RT. Tidak bisa lagi satu kota langsung 'di-lockdown'," kata Jokowi.

Selain menyebut soal micro lockdown, Jokowi juga meminta kepala daerah melakukan pemetaan zonasi COVID-19 secara mendetail.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News