Pak Jokowi, Please Jangan Beri Sanksi ke Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkaji ulang rencana penerbitan aturan tentang sanksi bagi penunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Saleh menganggap sanksi yang akan diatur dengan instruksi presiden (inpres) itu bukan solusi untuk meningkatkan kolektabilitas iuran.
“Kalau diancam dengan sanksi, dikhawatirkan tidak efektif. Masyarakat bisa saja merasa tidak nyaman. Lebih baik, persoalan tunggakan iuran tersebut diselesaikan dengan pendekatan partisipatoris dan persuasif," ucap Saleh kepada jpnn.com, Kamis (10/10).
Mantan wakil ketua Komisi IX DPR ini juga menilai sanksi untuk penunggak iuran BPJS Kesehatan berupa penghentian pelayanan publik seperti pembuatan SIM dan paspor, pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat tanah ataupun STNK tak akan berdampak efektif. Alasannya, sanksi tidak bersifat segera.
Saleh menegaskan, peserta BPJS Kesehatan tak selalu butuh IMB, SIM, STNK, paspor ataupun sertifikat tanah. Sementara iuran BPJS Kesehatan harus dilunasi setiap bulan.
"Paspor, misalnya. Itu hanya dibutuhkan oleh orang yang sering ke luar negeri. Kalau dia menunggak, masa harus ditunggu dia membuat paspor untuk dijatuhi sanksi? Atau masa harus menunggu habis masa berlaku paspornya?" ucapnya mempertanyakan.
Oleh karena itu Saleh meminta pemerintahan Presiden Jokowi tidak sembarangan memberlakukan sanksi untuk meningkatkan kolektabilitas iuran BPJS Kesehatan. "Konon kabarnya, makin banyak aturan malah pelayanan yang diberikan justru tambah ribet dan kompleks," tandas mantan aktivis Angkatan Muda Muhammadiyah itu.(fat/jpnn)