Pak Jokowi, Prof Jimmly Setuju Anda Yang Memilih Rektor
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah memberikan kewenangan kepada presiden untuk memilih rektor Perguruan Tinggi (PT), tidak sepenuhnya ditentang.
Salah satu dukungan datang dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Prof Jimmly Asshiddiqie.
Mantan staf ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Wardiman Djojonegoro (1993-1998) ini menyatakan jika awalnya pemilihan rektor memang ditentukan oleh presiden, namun mekanismenya diubah sekitar 1994.
"Dulunya memang (rektor ditentukan) oleh presiden, tapi supaya praktis dan presiden banyak urusan, jumlah rektor makin banyak, waktu itu diputuskan diserahkan ke menteri," ujar Jimmly menjawab jpnn.com usai buka puasa bersama dengan Presiden Joko Widodo di kediaman Ketua MPR Zulkifli Hasan, Jumat (2/6) malam.
Namun pascareformasi, lanjut ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu, ada perkembangan baru.
Sebab, menteri merupakan jabatan politik dan kepanjangan tangan partai politik. Sehingga, ada baiknya cara lama digunakan lagi, yakni rektor ditentukan presiden.
"Saya rasa sangat baik kalau pertimbangannya untuk lebih objektif kan, maka ditarik lagi ke presiden. Saya kira tepat. Saya rasa semua rektor pasti senang," duga dia.
Hanya saja, Sekretariat Negara memang harus lebih sigap. Sebab, kerjaannya akan bertambah banyak karena harus mengurusi pemilihan rektor perguruan tinggi.