Pak Jokowi Sudah Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril, Keppresnya Bisa Diambil di Istana
Senin, 29 Juli 2019 – 17:42 WIB
Putusan MA di tingkat kasasi menganulir vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang membebaskan Baiq dari segala dakwaan. Majelis hakim PN Mataram yang dipimpin Albertus Husada pada persidangan 26 Juli 2017 menyatakan rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim yang diduga mengandung unsur asusila tidak memenuhi pidana sebagaimana diatur UU ITE.(fat/jpnn)