Pak Jokowi, Tiga Parpol Ini Tolak PP Pengupahan, Ada Apa?
jpnn.com - JAKARTA – Sampai saat ini, tercatat tiga anggota Komisi IX DPR dari partai politik yang berbeda telah menyatakan sikapnya untuk menunda bahkan menolak pelaksanaan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Mereka adalah Putih Sari (Fraksi Partai Gerindra), Dede Yusuf (Fraksi Partai Demokrat), dan Irma Suryani (Fraksi Partai NasDem).
Ketiganya, menolak PP tersebut yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Oktober 2015. Ada apa?
Menurut Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, Putih Sari, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pengupahan diganti. Pasalnya, PP ini diterbitkan tanpa melibatkan stakeholders. Akibatnya isi PP tersebut memberatkan para pekerja itu sendiri.
“Saya minta PP itu diganti saja, lalu dibuat PP yang baru tetapi dirumuskan dengan mengajak serikat pekerja, pekerja, asosiasi pengusaha dan dewan pengupahan, tidak dikeluarkan secara sepihak seperti PP Nomor 79 itu,” kata Putih Sari menjawab wartawan di Jakarta, Sabtu (7/11).
Terbitnya PP ini, menurut dia, telah menuai protes terutama dari pekerja sebab dalam aturan baru ini menghilangkan sanksi pidana pelanggaran terhadap upah. Menurut dia, PP Pengupahan ini menunjukan negara sedang melakukan politik upah murah. Karena lebih menguntungkan pengusaha dari pada pekerja.
“Jadi alih-alih melindungi kepentingan pekerja, PP ini lebih melindungi kepentingan modal atau investasi belaka,” tegas politikus muda Partai Gerindra ini.
Selama ini kata Sari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahan terhadap pelaksanaan upah, sehingga harus dilakukan tindakan secara tegas.
Sementara pekerja ujarnya, tidak hanya membutuhkan upah yang layak, tapi juga membutuhkan perlindungan upah. Karena itu sudah seharusnya pemerintah memberikan upah layak nasional, dan PP sudah seharusnya menjamin itu.