Pak Jonan: Come Back Next Week
Rabu, 19 Oktober 2016 – 09:57 WIB
Isu lain yang juga mendapat sorotan Jonan yakni mengenai penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak Clean and Clear (CnC) atau izin tambang abal-abal. Menurut Bambang, banyak IUP non CnC ini tidak memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan.
Saat ini dari 10.388 IUP yang beredar, hanya 6.395 IUP yang berstatus CnC. Sisanya 4.023 IUP belum CnC. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015, IUP non CnC harus dicabut oleh gubernur pada Januari 2017.
"IUP non CnC kita laporkan, diharapkan selesai sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015," ucapnya. (rm/jpnn)