Pak Kades Mabuk, Warga jadi Korban
Rabu, 23 Juni 2021 – 09:31 WIB
"Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara," kata Siswo. (antara/jpnn)
"Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara," kata Siswo. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News