Pak Kades Mengaku Mendapat Petunjuk Mistis, Putri Sekdes Menangis
Namun esok harinya, Bunga menangis karena kesakitan, lalu menceritakan kejadian kepada ibunya. “Anak saya sempat diberi uang lima puluh ribu oleh terdakwa. Uang tersebut sudah dikembalikan,” ujar TO.
Istri TO menyampaikan kejadian ke suaminya, sehingga pada 7 Mei 2019, TO membawa anaknya melapor ke Polsek Laung Tuhup. Setelah divisum ternyata benar ada perbuatan tidak senonoh menimpa Bunga. “Tanggal 10 Mei 2019, terdakwa ditangkap polisi,” ulasnya.
BACA JUGA: Darlus Mengaku Diancam Dukun Sakti Bernama Eyang Bromo, Pak Hakim tak Percaya
Orang tua Bunga berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya karena membunuh masa depan anaknya. Dalam keterangannya, terdakwa mengaku mendapat petunjuk mistis sehingga tega melakukan perbuatan asusila terhadap murid SD.
JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (cah/uni/Prokal)