Pak Kadis Dilaporkan Istrinya, Siapa sih yang Selingkuh?
jpnn.com, MINAHASA UTARA - Seorang oknum kepala dinas (kadis) berinisial TS di Minahasa Utara (Minut), Sulut, dilaporkan istrinya sendiri ke Polsek Airmadidi.
Korban berinisial PL itu melaporkan suaminya dalam dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya, Sabtu (3/11) sekira pukul 13.00 di Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat.
Sebuah pesan WhatsApp (WA) dari korban terhadap salah satu petinggi Polres Manado diduga menjadi pemicu KDRT tersebut.
Menurut penuturan korban, pesan WA yang dikirim hanya pertanyaan biasa mengenai izin keramaian. Karena cemburu, tersangka TS menyeret korban dari dalam kamar menuju pintu kemudian menjepit lengan dan setengah tubuh korban hingga memar.
“Dia menarik lengan kanan saya dan menyeret ke arah pintu sambil menjepit lengan kanan saya menggunakan pintu sampai badan dan lengan saya memar,” kata korban.
Entah ada kaitannya atau tidak, korban membeber, sempat memposting dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang staf di dinas tempatnya bekerja via facebook. Bahkan ada lampiran capture isi percakapan tersangka TS dengan oknum yang diduga selingkuhannya. Hanya saja, tidak berselang lama, unggahan tersebut langsung dihapus.
“Saya sudah tidak tahan (dengan sikap tersangka, Red). Saya putuskan melapor ke polisi,” tambah korban didampingi Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Sulut Howard Marius, saat melapor ke Polsek Airmadidi, pukul 21.30.
Kapolsek Airmadidi IPTU Hendrik Rantung membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan oleh oknum kadis Minut itu dengan nomor laporan LP/223/X1/2018/SULUT/Res-Minut/Sek Rrl Airmadidi.