Pak Karni Bebas dari Hukuman Gantung
Selasa, 01 Maret 2022 – 19:31 WIB
"Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Karni bin Bujang dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo," katanya.
Edelin mengatakan Karni setelah dibebaskan ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen.
Warga Desa Temajuk itu kemudian menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konjen KJRI Kuching kepada pihak terkait di perbatasan Entikong. (antara/jpnn)