Pak Menkes, Pemberian Izin Edar Obat dari BPOM Tak Seperti Urus SIM
"Kedua, mendorong Badan POM melakukan percepatan perizinan sehingga membuat iklim investasi kondusif," tegasnya.
Ketiga, mendorong Badan POM melakukan desentralisasi perizinan kepada Balai POM daerah untuk produk-produk UKM dan jamu tradisional sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara adil dan merata.
Keempat, mendorong Badan POM meningkatkan penerimaan pegawai berkualifikasi apoteker dengan tujuan untuk meningkatkan penyuluh produk farmasi kreatif di masyarakat sehingga bisa meningkatkan derajat ekonomi masyarakat.
Kelima, mendorong Badan POM meningkatkan komunikasi dengan organisasi-organisasi apoteker dalam hal penyusunan regulasi ke depannya.
"Keenam, mendorong Badan POM menjamin peredaran dan distribusi obat hanya dari sarana kefarmasian dan bersikap setara didalam penindakan di semua sarana terkait obat," tegasnya.
Sementara itu, Deputi Direktur Lembaga Kajian Pusat Studi Nusantara (PUSTARA), Agus Surono berpendapat, wacana Menkes Terawan yang akan mengeluarkan izin edar obat hanya dalam 1-2 hari adalah ide yang sangat fatal.
Pasalnya, memberikan izin edar obat bukan seperti memberikan SIM kepada orang yang sudah selesai mengikuti rangkaian tes mengemudi.
Menurut Agus, Izin Edar Obat dikeluarkan oleh otoritas obat dan makanan di manapun di dunia mengikuti standar prosedur yang prudent untuk memastikan setiap obat yang beredar dan dikonsumsi oleh manusia harus aman, bermutu dan berkhasiat (effective and efficacy).