Pak Polisi, Maaf, Cara-cara seperti Itu Mencoreng Institusi Polri di Mata Rakyat
Laporan itu dilayangkan oleh dua kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan.
"Kedatangan kami hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum atas kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Laporan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain.
"Kemudian, dugaaan pencurian dan atau penggelapan ponsel sebagaimana dimaksud 362 KUHP juncto Pasal 372 KUHP, 374 KUHP kemudian dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menyebut barang bukti yang akan diserahkan kepada penyidik antara lain perbedaan keterangan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Kemudian, berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak, tetapi yang kami temukan adalah betul ada luka tembakan, ada juga luka sayatan," ujar Kamaruddin.
Lalu, kata dia, luka di bawah mata, penganiayaan di hidung dengan dua jahitan.
"Kemudian di bibir, leher ada sayatan lagi, kemudian di bahu sebelah kanan, memar di perut kanan kiri, ada luka tembakan, ada perusakan jari (jari manis, red), perusakan di kaki (semacam sayatan,red)," kata Kamaruddin. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: