Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak Polisi, Please Lepaskan Bidan Novita dari Tahanan

Selasa, 19 Juli 2016 – 21:01 WIB
Pak Polisi, Please Lepaskan Bidan Novita dari Tahanan - JPNN.COM
Kuasa hukum Bidan Manogu Elly Novita, Charles Hutagalung dan Ria Sinaga. Foto: source for JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 23 tersangka kasus vaksin palsu. Salah satu di antaranya adalah Bidan Manogu Elly Novita yang kini menjadi tahanan.

Bidan Novita melalui tim kuasa hukumnya pun mengajukan penangguhan penahanan. Bidan yang berpraktik di sebuah klinik di Ciracas, Jakarta Timur itu mengaku punya tanggungan tiga anak kecil.

Kuasa hukum Bidan Novita, Charles Hutagalung mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim. Charles menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau pun mengulangi perbuatannya.

“Klien kami memiliki tiga anak yang masih kecil. Kami sangat berharap Bareskrim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk klien kami,” kata Charles di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2016).

Lebih lanjut Charles menambahkan, Bidan Novita mestinya tidak ikut disalahkan dalam kasus vaksin palsu. Sebab, Bidan Novita memang tak tahu telah menggunakan vaksin palsu.

“Bahkan ada anak-anak klien kami juga divaksin palsu. Kalau dia tahu, tidak mungkin menggunakan vaksin palsu untuk anaknya sendiri," katanya.

Menurut Charles, kliennya mulai membeli vaksin ke seseorang bernama Ryan di Apotek Kartawinata, Kramatjati, Jakarta Timur sejak 2015. Pasalnya, kala itu terjadi kelangkaan vaksin di wilayah DKI Jakarta.

Bidan Novita bahkan sudah menanyakan soal izin Apotek Kartawinata sebagai penjual vaksin. Selain itu, Ryan juga menjamin apoteknya menjual vaksin asli. “Apotek di sekitarnya bahkan merekomendasikan bahwa Apotek Kartawinata menjual vaksin yang dibutuhkan,” tutur Charles.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close