Pak Presiden Jangan Lupa Ya! September Ini Peringatan Hari Tani Lho
jpnn.com - JAKARTA - September ini merupakan peringatan Hari Tani Indonesia. Tapi sebagian besar masyarakat Indonesia tidak mengetahui hal itu, termasuk kaum petani sendiri.
Banyak masyarakat lupa, karena sudah puluhan tahun negara tidak lagi merayakan Hari Tani. Padahal telah ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 1963, tentang Hari Tani.
Menurut Ketua Komite Pertimbangan Organisasi Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHSC) Gunawan, keputusan tersebut berdasarkan pada 24 September 1960 adalah hari disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) sebagai hukum agraria nasional untuk mengakhiri struktur agraria kolonial dan feodal.
“Maka di era pemerintahan baru ini, Presiden Joko Widodo diharapkan memimpin peringatan Hari Tani sebagi momentum percepatan pelaksanaan pembaruan agraria, terwujudnya kedaulatan pangan, dan terpenuhinya hak-hak petani dan masyarakat yang bekerja di pedesaan,” ujar Gunawan, Rabu (23/9).
Harapan dikemukakan karena terpenuhinya hak-hak petani sejalan dengan visi misi Presiden Joko Widodo. Menurut Gunawan, pada Nawa Cita-nya, Presiden menginginkan pemerintahan dapat melakukan redistribusi tanah kepada petani, menciptakan kedaulatan pangan, dan mensejahterakan masyarakat desa.
“Apa yang menjadi visi-misi Presiden, akan terwujud salah satunya apabila petani bersemangat dan berpartisipasi dalam mendukung progam pemerintah,” ujarnya.
Karena itulah Presiden bersama kementerian terkait dan Pemerintah Daerah, kata Gunawan, perlu segera melaksanakan pembaruan agraria dengan meredistribusikan tanah kepada petani kecil dan petani tak bertanah.
Caranya, dengan menerbitkan aturan teknis sebagai aturan pelaksana turunan dari UUPA 1960 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Aturan tersebut berupa Peraturan Pemerintah tentang Pembaruan Agraria guna memberikan jaminan luas lahan pertanian bagi petani