Pak Presiden, Simak Nih Saran Bang Hotman Soal Omnibus Law Cipta Kerja
Hotman melanjutkan, kebijakan durasi waktu penyelesaian perselisihan sebenarnya cukup lazim di ranah hukum.
Bahkan, hal itu pernah menjadi masukan Dana Moneter Internasional (IMF) ke pemerintah saat menerbitkan UU tentang kepailitan pada 1998.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar Jokowi mempertimbangkan penerbitan aturan durasi waktu penyelesaian perkara pesangon tersebut.
"Saya siap datang ke Istana untuk memberikan masukan kepada Pak Presiden terkait praktek pengadilan, khususnya pengadilan perburuhan, karena sangat memakan waktu dari mulai Depnaker sampai MA untuk buruh yang gajinya cuma Rp2-3 juta, pesangonnya sedikit, tidak kuat dia membiayai perkara," pungkasnya. (jlo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: