Pak Setya Novanto Apa Enggak Malu?
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dengan menghindar dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi e-KTP, maka Ketua DPR Setya Novanto telah mempermalukan diri sendiri.
Sebagai pejabat publik seharusnya taat pada hukum. Namun, dia melihat sikap Novanto ini sudah tidak realistis. Menurut dia, sangat mungkin sikap Novanto itu didasari kebiasaannya menggunakan sumber daya yang dimiliki sehingga selalu lolos dari jeratan hukum.
“Karena itu konsekuensinya, dia menyandera dirinya sendiri. Dengan mengelak dari kewajiban hukum. Sikap SN ini sama dengan mengingkari dirinya sebagai WNI,” kata Fickar saat dihubungi JPNN, Kamis (16/11).
Menurut Fickar, perbuatannya menghilang itu sudah melanggar hukum. Dia menegaskan, sebagai Ketua DPR seharusnya tidak mangkir dari panggilan KPK.
Sebagai pejabat publik, seharusnya Novanto menjadi teladan bagi masyarakat. Ketua Umum Golkar itu sebenarnya bisa mengemukakan keberatan dan bahkan mangkir atas segala tuduhan di dalam pemeriksaan KPK nanti.
“(Namun) dengan menghindar dan menghilang pasti melanggar hukum. Karena itu pantas menyandang status buronan,” ujarnya.
Lebih jauh Fickar mengatakan, bocornya informasi penjemputan paksa Novanto bisa saja terjadi. Menurut dia, tidak mustahil segala upaya dan sumber dayanya digunakan untuk membela dirinya.
"Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan apa pun termasuk kekuatan uang," pungkas Fickar. (boy/jpnn)