Pak Tito, Tolong Ungkap Pamen Polri Penganiaya Wanita Simpanan
"IPW mendesak Kapolri segera memproses kasus ini sehingga pelaku bisa dikenakan pasal berlapis," kata Neta.
Neta menambahkan, pelaku bisa dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai KUHP sehingga harus segera ditahan. Kedua, pelaku dikenai sanksi indisipliner karena diduga melakukan nikah siri.
Neta mencontohkan ketika pada era kepemimpinan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti ada Kapolres yang langsung dicopot hanya karena berfoto mesra dengan seorang wanita yang bukan istrinya.
Untuk itu, sambung Neta, Kapolri Tito Karnavian harus bertindak tegas dan segera mencopot pamen yang melakukan penganiayaan itu dari jabatannya, kemudian memprosesnya hingga ke pengadilan.
"IPW juga berharap ibu ibu Bhayangkari Polri bereaksi keras terhadap kasus ini, agar mereka tidak menjadi korban akibat ulah polisi polisi berengsek. Tujuannya agar para perempuan tidak terus menerus menjadi korban oknum polisi yang brutal," pungkasnya. (Boy/jpnn)