Pak Tjahjo Blak-Blakan Mengkhawatirkan 1 Hal terkait Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan kekhawatirannya terhadap masalah honorer.
Sampai saat ini masalah honorer belum juga tuntas, padahal sudah 1 juta lebih yang diangkat menjadi PNS.
Khusus di bidang pendidikan, pemerintah memberikan kuota 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru dalam rangka upaya menyelesaikan masalah honorer.
"Salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah," kata Menteri Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/1).
Larangan merekrut tenaga honorer, lanjutnya, sudah ada dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal tersebut secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.