Pak Wali Kota Didakwa Suap Penyidik KPK Sebesar Rp 1,6 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 1.695.000.000. Uang itu diberikan agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak naik ke tahap penyidikan.
"Supaya Stepanus Robin Pattuju mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa, tidak naik ke tingkat penyidikan," ucap jaksa KPK Budi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan untuk Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7).
Suap Syahrial dan Robin diduga tak luput dari campur tangan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsudin. Sebab, politikus Partai Golkar itu yang memperkenalkan Syahrial kepada Robin, di rumah dinas Azis di Jakarta.
"Dalam perkenalan itu, Stepanus Robin Pattujumenyebutkan bahwa dirinya adalah seorang penyidik dari KPK dengan menunjukkan tanda pengenal," kata dia.
Pada pertemuan itu, Syahrial menyampaikan kepada Robin akan menjadi petahana di Pilkada 2021. Namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai proyek dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
"Terdakwa meminta Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang
melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah," ungkap jaksa.
Uang dikirim secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Robin ke rekening Maskur. Ada juga pengiriman uang secara tunai.
Pemberian uang yang dilakukan Syahrial kepada Stepanus Robin Pattuju melalui transfer bank sejumlah Rp 1.475.000.000 dan yang dilakukan secara tunai sejumlah Rp 220 juta sehingga total pemberiannya sejumlah Rp 1.695.000.000," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: