Pakai Daun Gandakan Uang, Diyakini Lebih Sakti Dibanding Dimas Kanjeng
Selain Nurlaela, ada pula Komariah yang juga menjadi korban AR.
Dia bahkan tertipu hingga Rp 450 juta, hasil dari menjual sawahnya.
Tak lama setelah itu, korban diketahui meninggal dunia.
"Iya dia Abdul Rohman alias H Pandu yang telah menipu orang tua saya. Karena selalu memikirkan uangnya hingga meninggal dunia. Dulu ia menjanjikan uang 450 juta akan berubah menjadi miliaran. Ternyata hanya tipuan belaka, saya minta kepolisian memberi hukuman seberat beratnya," ungkap anak korban, Yani Suryani.
Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus Suwarsono membenarkan pelaku penipuan bermodus mengandakan uang telah ditangkap hasil laporan dari korbannya.
Barang bukti berupa sesaji, dua gentong dan koper disita.
Pelaku bisa dituntut dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Ia memperdaya para korban dengan modus bisa menggandakan uang, sehingga kerugian uang ratusan jutaan. Pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik,"ujar Kapolsek. (bbu/kbe/mam/JPG/JPNN)