Pakai Gugat-gugatan Segala, Pilkades Sudah Seperti Pilkada
Minggu, 18 Desember 2016 – 01:53 WIB
Panji menambahkan, sejauh ini belum terlihat ada desa yang mesti melakukan pilkades ulang.
“Manakala sudah dilantik, ternyata keluar putusan inkrah dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka saat itulah kami turunkan dan berhentikan atau kami cabut jabatannya. Berikutnya ya dikembalikan dengan mekanisme yang ada,” jelasnya. (dedi irawan/jos/jpnn)