Pakai Hak Angket, DPRD DKI Gebuk Ahok Sesuai Konstitusi
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Basuki Tjahaja Purnama harus berhadapan dengan DPRD DKI Jakarta yang menggulirkan hak angket terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Pengusulan hak angket terhadap gubernur yang beken dengan panggilan Ahok ini dianggap tak menyalahi prosedur.
"Hak angket itu saya pikir tidak melanggar konstitusi. Hak angket itu melekat di dewan," ujar Presidium Penasehat Gerakan Trisakti Nusantara Edwin Henawan Sukowati, di Jakarta, Minggu (1/3).
Dia menegaskan, alasan DPRD DKI Jakarta mengajukan hak angket juga sudah tepat dan terbukti. Sebab, pengajuan APBD DKI 2015 oleh Pemprov DKI kepada Kementerian Dalam Negeri telah menyalahi peraturan yang ada. APBD diajukan tanpa pembahasan bersama DPRD DKI.
"Tidak sesuai kesepakatan paripurna, kemudian diubah tanpa alasan apapun oleh gubernur," papar Edwin lagi.
Edwin pun mengaku, kalau ada opini yang berkembang Ahok saat ini tengah memberantas korupsi boleh-boleh saja. "Tapi, bukan begitu caranya," jelas Edwin. (boy/jpnn)