Pakai Ijazah Palsu Saat Pemilihan, Pak Kades di Inhu Kini Mendekam di Penjara
Jumat, 16 Juni 2023 – 15:29 WIB
"Pada surat-surat yang digunakan ABP saat mencalon Kades tidak mencantumkan foto dan nama sekolah. Itulah yang membuat pelapor curiga,” jelasnya.
Dari laporan JML itulah Kasatreskrim Polres Inhu AKP Rama Setiyawan dan anak buahnya melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti-bukti bahwa surat yang digunakan ABP saat mencalon Kades adalah palsu.
"Tersangka dan barang bukti berupa Ijazah palsu telah diamankan di Mapolres Inhu, tersangka akan dijerat dengan pasal 264 ayat (1),(2) Jo pasal 263 ayat (2) K.U.H. pidana dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas AKBP Dody. (mcr36/jpnn)