Pakai Jurus Judo, Polisi Banting Pengedar Narkoba Berponi Lempar
Setelah berhasil melumpuhkan Abdul, polisi mendesak bandar narkoba itu untuk menunjukkan tempat menyembunyikan barang haram.
Petugas menemukan beberapa barang bukti di rumah Abdul.
Di antaranya, satu set alat isap, timbangan digital, seratus plastik bening, dan uang tunai Rp 600 ribu.
Petugas juga mengamankan sebilah badik yang disimpan di tas warna cokelat.
"Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pengedar berinisial AK yang sebelumnya sudah kami tangkap. Jadi, AH (Abdul Hamid) ini diduga memiliki peran sebagai pemasok sabu-sabu," ungkapnya.
Abdul dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951 terkait sajam dan Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (rdh/rsh/k15)