Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakai Narkoba Bareng Mbak Refi di Hotel, Kombes YBK Dipecat

Senin, 21 Agustus 2023 – 21:34 WIB
Pakai Narkoba Bareng Mbak Refi di Hotel, Kombes YBK Dipecat - JPNN.COM
Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan soal Kombes YBK dipecat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kombes Yulisu Bambang Karyanto alias Kombes YBK dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kombes YBK dipecat atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya, yakni terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sanksi itu diputus KKEP dalam sidang etik terhadap Kombes YBK di ruang sidang DivPropam Polri, Senin (21/8).

“Keputusan pada sidang KKEP memutuskan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Brigjen Ramadhan.

Sidang KKEP itu dipimpin oleh perangkap komisi yang diketuai oleh Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, wakil ketua Brigjen Pol. Agus Wijayanto, anggota I Kombes Pol. Sakeus Ginting, anggota II Kombes Pol. Rudy Mulyanto, dan anggota III Kombes Pol. Restawati Tampubolon.

Perbuatan Kombes YBL terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurut Ramadhan, saudara YBK yang telah diputus PTDH juga sudah dilakukan penahanan.

"Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," ucapnya.

Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Kombes YBK dipecat dalam sidang KKEP gegara pakai narkoba bareng Mbak Refi di hotel daerah Kelapa Gading.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News