Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kombes Yulius Bambang Divonis 18 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba

Rabu, 01 November 2023 – 04:47 WIB
Kombes Yulius Bambang Divonis 18 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba - JPNN.COM
Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto. (Foto: Antaranews Papua/Evarukdijati)

jpnn.com, JAKARTA - Eks Perwira Menengah Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) divonis 18 bulan penjara atas kasus narkoba.

Dia terbukti memakai narkoba dari jaringan Kampung Bahari dari perempuan bernama Novi Prihartini (32).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yulius Bambang Karyanto dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN JakutO yang dikutip wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, Selasa.

Novi pun telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar atau pidana pengganti denda selama enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terdiri atas Hakim Ketua Yuli Sinthesa Tristania dan Hakim Anggota Togi Pardede dan Gede Sunarjana di persidangan pada Selasa (17/10).

Novi dihubungi Kombes Pol YBK karena mengenal Erry Wahyudi alias Bode, seorang penghubung dengan sejumlah pengedar sabu-sabu dari Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, di antaranya adalah Kris serta Andi Reno (DPO).

Novi juga bisa menyediakan wanita untuk menemani Kombes Pol YBK di dalam kamar hotel.

Kombes Pol YBK merupakan anggota Baharkam Polri yang ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/1) di sebuah kamar hotel kawasan kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB.

Penyidik menangkap tangan Kombes Pol YBK di sebuah kamar di lantai 25 hotel di Kelapa Gading bersama dua orang wanita yakni Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo sebagai saksi.

Selain dipecat dari Polri, Kombes Yulius Bambang juga harus mendekam di bui selama 18 bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close