Pakai Nomor Indonesia, 26 WN Tiongkok & Taiwan Berkomplot Tipu 350 Orang
Selanjutnya, komplotan itu menghubungi para korban melalui telepon dan pesan WhatsApp. Andi menyebut pelaku menakut-nakuti korban dengan kasus yang seolah-olah sedang ditangani kepolisian Tiongkok.
Korban pun ketakutan dan ingin bebes dari jerat hukum. Syahdan, pelaku memaksa korban mentransfer sejumlah uang ke rekening penampung.
Korban komplotan itu mencapai 350 orang. Kerugian para korban mereka mencapai puluhan miliar rupiah.
Andi menyebut sindikat tersebut melakukan penipuan sejak 2021 dengan menggunakan nomor Indonesia. Namun, komplotan itu menggunakan bahasa Mandarin saat memperdaya korban.
"Kami masih selidiki apakah ada pihak yang memfasilitasi kedatangan mereka di Indonesia," kata Andi.
Bareskrim menyerahkan para pelaku ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Walakin, proses hukum terhadap 26 WNA itu tetap berlanjut.
"Kami lakukan pendalaman terlebih dahulu untuk mempelajari unsur-unsur pidana yang ada di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian," kata Andi.
Nantinya, pelaku yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses hukum. "Orang yang tidak memiliki unsur kuat (tindak pidana, red) akan kami lakukan deportasi," kata Andi.(cr3/jpnn)