Pakai Rok Mini, Paha Mantan Pramugari Diremas Mahasiswa
Kamis, 26 September 2013 – 00:40 WIB
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku dengan apa yang diperbuat oleh pelaku. Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 (satu) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara," pungkas Yoseph. (opn)