Pakai Sabu-sabu Bareng Pacar, Si Cantik Fitri Mulai Diadili
Berat bersih sabu-sabu yang ditemukan adalah 82,46 gram. Selain itu, polisi juga menemukan sebuah bong, tas kertas cokelat berisi satu klip sabu-sabu, satu bundel klip kosong, sebuah timbangan elektrik, pipet mini, pipa kaca, satu buku catatan penjualan.
JPU mendakwa Fitri melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam dakwaan kedua dan ketiga, Fitri didakwa melakukan tindak pidana dalam Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) undang-undang yang sama.
Fitri yang didampingi kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Karena itu sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, minggu depan.(bx/hai/yes/JPR)