Pakar Apresiasi Usulan PDIP untuk Membentuk Komite Audit Independen Lembaga Survei
Peran KPU
Pengamat politik dari Universitas Trunojoyo Surokim Abdussalam mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa turun tangan dalam sengkarut penggiringan opini oleh lembaga survei.
“Ya, saya berpikir KPU perlu mengumumkan kepada publik lembaga-lembaga yang sudah terdaftar resmi yang berpartisipasi dalam pemilu agar diketahui publik,” kata Surokim.
Pada masa Pemilu seperti ini, lembaga survei muncul bagai jamur di musim hujan. Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengawasi kerja dan akuntabilitas lembaga survei.
“Apakah sudah terdaftar sah di KPU dan sudah tergabung dalam asosiasi sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga,” kata Surokim.
Jika sebuah lembaga survei sudah terdaftar pada asosiasi maupun KPU, maka kerja-kerja mereka bisa diawasi oleh masyarakat dan juga media.
“Saya berpikir ini akan bisa mengeliminasi lembaga survei liar yang memang hanya hadir sekali dalam lima tahun dalam setiap hajatan pemilu saja untuk kepentingan rekayasa opini publik,” tegas Surokim.
Lebih lanjut, dia menjelaskan asosiasi lembaga survei juga harus menjalankan tugas pengawasan lebih baik dan komisi etisnya bisa berfungsi dengan baik serta responsif.