Pakar Asuransi Penerbangan Imbau Ahli Waris Hati-hati
jpnn.com, JAKARTA - Pakar asuransi Sopian Pulungan mengatakan, penumpang maskapai penerbangan yang mengalami kecelakaan, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 1,25 miliar.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Namun demikian, Sopian melanjutkan, ahli waris bisa menyampaikan pengajuan permintaan lebih besar daripada yang sudah ditetapkan.
Menurut Sopian, hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Itu diperbolehkan. Lihat saja pasal 141 UU Nomor 1 Tahun 2009 itu, di mana dikatakan setiap penumpang boleh mengajukan tuntutan yang lebih daripada yang ditentukan," ujar Sopian dalam diskusi Awan Hitam Penerbangan Kita di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/11).
Lebih lanjut Sopian mengimbau kepada ahli waris untuk berhati-hati menandatangani dokumen yang disodorkan maskapai penerbangan. Menurut dia, jika yang disodorkan itu adalah dokumen pembebasan tanggung jawab, maka sekali ditandatangani berarti sudah membebaskan maskapai dari segala pertanggungjawaban.
"Saya ingin imbau sekali lagi kepada ahli waris untuk hati-hati dalam menandatangani dokumen yang disodorkan maskapai penerbangan," katanya.
Menurut Sopian, karena hal ini menyangkut kelanjutkan dari keluarga penumpang, maka hendaknya ahli waris membaca dengan baik dokumen yang disodorkan.