Pakar Ekonomi Minta Rencana Kenaikan Cukai dan HJE Rokok Ditunda
jpnn.com, JAKARTA - Wacana Kementerian Keuangan menaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok masing masing sebesar 23 dan 35 persen, sebaiknya dibatalkan. Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB), Prof Dr Chandra Fajri Ananda.
Menururt Chandra, kenaikan cukai dan HJE rokok bila ditinjau dari kaca mata ekonomi secara komprehensif bisa menimbulkan inflasi dan dampak ekonomi yang negatip bagi masyarakat dan negara.
“Bila dilihat dari sisi penerimaan negara, kenaikan cukai dan kenaikan HJE rokok dapat sedikit membantu menambah pendapatan negara. Namun bila ditinjau secara komprehensif dari sisi makro ekonomi, kebijakan tersebut merugikan masyarakat dan pada akhirnya akan menimbulkan inflasi yang tinggi," tuturnya.
Padahal, kata Chandra, selama periode pertama, Presiden Jokowi, dianggap berhasil mengendalikan inflasi. Karena itu, kebijakan menaikan cukai dan HJE rokok sebaiknya ditunda.
Dia khawatir bila dipaksakan akan menimbulkan inflasi tinggi sekaligus merugikan citra pemerintahan Presiden Jokowi di periode kedua sekaligus mengganggu perekonomian nasional saat kondisi ekonomi saat ini sedang kurang menggembirakan.
Pakar ekonomi yang menyelesaikan pendidikan doktor nya di Jerman ini menyampaikan, dalam suasana ekonomi yang sedang tidak baik seperti saat ini, di mana angka eksport turun, import naik, pendapatan masyarakat turun, jauh lebih bijaksana kementrian keuangan menunda rencana kenaikan cukai dan HJE rokok ditunda sambal menunggu suasana ekonomi kondusif.
Pemerintah perlu membuat kondisi ekonomi stabil terlebih dahulu, baru kemudian menaikan cukai rokok.
Selain itu, lanjut Chandra sebelum mengambil keputusan menaikan cukai dan HJE rokok pemerintah perlu membuat kebijakan yang komprehensif. Baik dari sisi kesehatan, pertanian, perdagangan, perindustri juga fiskal atau keuangan dengan melibatkan para pemangku kepentingan di setiap kementerian secara bersama-sama, bukan diambil sendiri sendiri.