Pakar Harap Prabowo-Gibran Percepat Penerapan Pajak Karbon
Riza mengatakan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan mencatat bahwa tarif pajak karbon paling rendah adalah Rp 30 ribu per kilogram karbon dioksida ekuivalen.
Menurutnya, tarif tersebut sebenarnya jauh lebih kecil dari usulan awal Rp 75 ribu.
Dengan tarif Rp 30, Indonesia termasuk negara dengan tarif terendah di dunia untuk urusan pajak karbon.
"Kalau pajak karbon itu dilakukan dan diterapkan murah seperti yang sempat terucap oleh Kemenkeu hanya 2 dolar atau Rp30 ribu, ya, jelas tidak menarik. Di lain sisi kalau pemerintah menerapkan pajak karbon tinggi seperti di negara-negara Barat, yang kena, kan, kita-kita. Akhirnya apa yang terjadi? Inflasi," kata Riza.
Sementara, anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sekaligus pakar karbon, iklim, dan keberlanjutan, Glory H. Sihombing mengatakan meski sudah ada aturan hukumnya, untuk saat ini penerapan perdagangan karbon hanya tinggal menunggu waktu untuk segera dimulai.
"Memang yang belum bisa dipastikan adalah waktunya. Namun, seperti yang disampaikan Pak Riza tadi, itu sudah pasti akan dilaksanakan," kata Glory.(mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: