Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim
Selain itu, pengajuan untuk menjadi amicus curiae diajukan di awal masa persidangan bukan jelang putusan akan dibacakan MK.
“Seharusnya amicus curiae itu adanya di awal bukan di akhir seperti dari kalangan kampus mahasiswa itu masuk kepada pokok perkara, jadi amicus curiae hanya dukungan simpatisan yang memberikan motivasi kepada mahkamah bukan menganalisis perkara itu tidak relevan,” tegasnya.
Meskipun diakui Abdul, sah-sah saja hal itu ketua umum partai berlambang banteng moncong putih itu mengajukan diri amicus curiae, tetapi bukan pada tempatnya.
“Apa yang dimaksud dengan urgensi amicus curiae dengan sosok seorang yang menyampaikan itu, kalau untuk sah, sah saja boleh-boleh saja, tetapi dilihat dari pandangan umum ya itu bukan pada tempatnya lah,” ungkapnya.
Abdul meyakini amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan MK yang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.
Sebab, MK memutuskan perkara berdasarkan pada alat bukti, saksi-saksi dan fakta di persidangan bukan karena amicus curiae.
“Amicus curiae tidak bisa mempengaruhi hakim pada Mahkamah Konstitusi, hakim Mahkamah Konstitusi itu yang menerima dan memeriksa, yang diperiksanya itu kan di berbagai alat bukti baik surat-surat, dokumen, saksi-saksi, saksi ahli dan fakta yang terungkap di persidangan, jadi tidak berpedoman atau tidak menindaklanjuti amicus curiae tidak,” bebernya.
“Hakim itu berfokus pada hukum pembuktian nah di situ kan ada pada fakta di persidangan di situ kan ada ahli ada dokumen ada surat, nah semuanya itu menjadi petunjuk bagi hakim untuk memutus. Amicus curiae itu pada prinsipnya bukan intervensi tetapi kepantasan, pantas tidak orang yang sedang terlibat baik secara langsung ataupun tidak langsung itu menyampaikan itu. Kalau saya ditanya ya tidak tepat, tidak pantas, tidak elok,” ujarnya.